Jakarta, KompasOtomotif - Menghindari jatuhnya korban, Polres Bogor melakukan inisiatif dengan mencegah kendaraan roda atau lebih dilarang masuk ke Jalan Raya Puncak. Namun langkah ini justru dianggap sebagai tindakan panik, baik oleh pengamat aksi keselamatan jalan, dan juga Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI).
Baca : Larangan Bus Masuk Puncak Belum Permanen
Setelah mengkonfirmasi, ternyata Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan hanya sebagai langkah manajemen operasional dari pihak kepolisian setempat, bukan menjadi regulasi baru atau yang sudah sah ditetapkan.
Bak gayung bersambut, saat KompasOtomotif mengkonfirmasikan langsung ke Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi, dirinya juga mengucapkan hal yang senada.
Baca : Aturan Larangan Bus Masuk Puncak, Terkesan Panik !
"Hal tersebut (plang larangan kendaran roda enam di jalur Puncak) Polres Bogor sudah ditegur oleh Kakorlantas tidak dibenarkan secara permanen langsung melarang. Karena harus ada Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu," kata Menhub dalam pesan singkatnya kepada KompasOtomotif, Sabtu (6/5/2017).
Menurut Menhub, pihaknya sudah meminta Dirjen untuk mengkoordinasikan dengan Kakorlantas. Upaya peneguran tersebut pun dilanjutkan dengan pencabutan papan larangan yang sebelumnya sudah terpasang.
"Hari Kamis Dirjen sudah koordinasi Kakorlantas dan papannya akan cabut," ucap Menhub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.