Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Bulan, Kepolisian Jaring 7.260 Pelanggar Ganjil Genap

Kompas.com - 05/04/2017, 17:39 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Upaya mencairkan situasi kemacetan di Jakarta melalui regulasi ganjil genap sudah memasuki bulan ketujuh. Sejak diterapkan pada Agustus 2016 hingga saat ini, program tersebut sudah mencatat 7.260 pelanggar.

Dalam kurun waktu tujuh bulan, kepolisian sudah melakukan 9.033 teguran. Sedangkan untuk barang bukti yang disita mencapai 5.009 lembar surat izin mengemudi (SIM), 2.250 surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu unit kendaraan bermotor.

AKBP Budiyanto, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, mengklaim bahwa dari hasil evaluasi program ganjil-genap sudah membuat perubahan dari situasi lalu lintas.

"Perubahan tersebut antara lain menyangkut waktu tempuh, kecepatan kendaraan, penundaan (delay time), volume arus lalu lintas, dan perpindahan dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ucap AKPB Budiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (5/4/2017).

Kenaikan Pelanggaran

Selain laporan hasil ganjil genap yang merupakan program pengganti 3 in 1, Polda Metro Jaya membeberkan tren peningkatan pelanggaran periode Februari dan Maret 2017.

Aditya Maulana, Otomania Kampanye ?Gatel? Otomania di Razia Operasi Simpatik

Dari data yang disajikan terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas sebesar 19,53 persen.Bila pada Februari angkanya mencapai 69.187 pelanggar, pada bulan berikutnya (Maret) naik menjadi 82.702 pelanggar.

Sepeda motor masih menjadi kontributor terbesar dalam angka pelanggaran. Jumlahnya mencapai 53.020 unit di Februari dan naik 21,34 persen di bulan Maret, atau menjadi 63.236 unit.

Urutan kedua ditempati kendaraan umum mikrolet yang naik 14,19 persen dari bulan Februari ke Maret (5.222-5.963). Sedangkan posisi ketiga tren kenaikannya dicapai oleh kendaraan umum tipe minibus dengan persentase kenaikan 11,39 persen dari Februari ke Maret (4.119-4.588).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau