Jakarta, KompasOtomotif - Upaya pemerintah melakukan kesetaraan antara bisnis taksi online dan konvensional akan diwujudkan melalui penerapan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016, pada awal April 2017. Dari 11 poin yang akan dicanangkan, salah satu yang jadi perdebatan alot adalah mengenai masalah tarif.
Pembatasan tarif atas dan bawah untuk taksi online, diklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bentuk perlindungan untuk konsumen. Tujuannya agar, pihak penyedia jasa tidak seenaknya mengatur tarif pada jam-jam tertentu yang bisa merugikan penumpang maupun pengemudi.
Meski memiliki sisi positif karena melindungi konsumen dari tarif, tapi sayangnya tidak dibarengi dengan upaya melindungi konsumen dalam hal keselamatan di jalan raya saat jadi penumpang. Bila diperhatikan, masih cukup banyak pengemudi transportasi umum yang cara berkendaranya asal-asalan, bahkan cenderung membahayakan penumpang atau pengguna jalan raya lainnya.
Baca : Jawaban Kemenhub untuk Go-Jek, Uber, dan Grab
Menanggapi hal ini, Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Orgada) Ateng Haryono, menjelaskan, sebenarnya upaya pendidikan dan sertifikasi untuk pengendara angkutan umum sudah dilakukan sejak dulu.
"Terlepas dari KIR, pengemudi juga kita didik bahkan sampai saat ini masalah sertifikasi masih terus kami perjuangkan dengan tujuan perbaikan pelayanan. Masalahnya, untuk angkutan darat ini memang tidak mudah karena jumlahnya masif," ucap Ateng saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (22/3/2017).
Menurut Ateng, pembinaan keselamatan dalam berkendara untuk angkutan darat tidak bisa disamakan seperti pada pilot pesawat atau masinis kereta api. Pihaknya pun sudah berupaya untuk mewujudkan pembinaan kepada para pengendara angkutan umum darat yang dilakukan secara bertahap, bahkan langsung menggandeng Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenhub.
"Bentuk sertifikasinya bukan hanya soal safety driving, ada character building untuk membangun sifat dan etika, ada juga cara berkendara yang ekonomis berserta komponen terkait lainnya. Itu semua sudah kami lakukan, yang jelas sertifikasi pengendara pasti akan kita perjuangkan sehingga nantinya menjadi keseharusan. Kami sadar masyarakat yang sudah bayar naik angkutan umum juga berhak mendapat pelayanan, terutama dalam masalah keselamatan," kata Ateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.