Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Toyota Indonesia soal Kenaikan SRUT

Kompas.com - 22/02/2017, 07:43 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Tarif baru penerbitan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) sudah diteken bulan Mei 2016 dan berlaku satu bulan setelahnya, atau Juni 2016. Untuk mobil penumpang, biaya SRUT sebesar Rp 500.000, dari sebelumnya hanya Rp 35.000.

Saat ditanyakan mengenai aturan baru ini, Fransiscus Soerjopranoto, Executive GM Marketing Toyota Astra Motor, tidak keberatan dengan tarif baru ini, meski biaya ini bakal ditanggung oleh konsumen yang membeli produknya.

“Tidak dong, semua kan ada cost-nya, bikin mobil juga ada biayanya loh. Kecil cost-nya (terkait SRUT). Lagi pula lebih dari 60 persen customer kami itu membeli dengan kredit (bisa terurai pembayarannya sehingga tidak terasa terbebani),” ujar Soerjo kepada KompasOtomotif, Selasa (21/2/2017).

Soerjo menambahkan, selama ada manfaatnya, pungutan ini tidak akan menjadi beban, baik bagi produsen maupun konsumen. Uji yang dilakukan pemerintah punya tujuan untuk mempertahankan kualitas kendaraan yang akan dijual ke konsumen.

“Uji tipe ini adalah pengecekan fisik terhadap fisik dan rancang bangun kendaraan, yang dijual massal dan dilakukan oleh Dirjen Peruhubungan Darat. Setelah lulus, baru dikeluarkan SRUT. Dahulu hanya berlaku untuk kendaraan komersial. Sebelum punya SRUT, tidak bisa bikin (sertifikat) kir. Semenjak tahun lalu, pemerintah memberlakukan untuk semua jenis kendaraan yang dijual di masyarakat,” ujar Soerjo.

“Tarif baru ini dipungut mulai Januari 2017, dan benar untuk komersial terkena Rp 250.000, sementara mobil penumpang Rp 500.000,” ucap Soerjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com