Jakarta, KompasOtomotif — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
Kedua perusahaan itu diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel yang dibacakan saat sidang di kantor KPPU Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: Begini Bukti ?E-mail? Lengkap Dugaan Kartel Yamaha-Honda
Majelis komisi persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi serta anggota, R Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam, menilai semua unsur dalam Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 telah terpenuhi.
Akhirnya, putusan majelis komisi adalah YIMM dan AHM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999. Majelis komisi juga menghukum YIMM dengan denda Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar.
Denda yang diterima YIMM lebih berat dengan penilaian majelis komisi karena telah memanipulasi data di persidangan. Oleh sebab itu, hukuman buat YIMM sudah termasuk ditambah 50 persen dari besaran proporsi denda.
Sedangkan denda yang dikenakan untuk AHM telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif oleh majelis hakim.