Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/01/2017, 15:09 WIB
Penulis Stanly Ravel
|
EditorAgung Kurniawan

Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah siap merevisi regulasi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016, tentang mengenai pembatasan kubikasi mesin taksi online. Regulasi sebelumnya tertulis kalau kendaraan yang digunakan minimal wajib 1.300 cc ke atas, maka dalam revisi baru nanti akan ada rencanan penurunan. 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, menjelaskan bahwa saat proses tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

"Namanya revisi kita melihat dan mendengar tanggapan serta saran, salah satunya memang wacana menurunkan kubikasi mesin. PM 32-nya sedang kita bahas, bagaimana pendapat finalisasi, bisa turun atau tidak, itu nanti keputusannya," ucap Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (11/1/2016).

Dalam melakukan revisi, lanjut Pudji, pihaknya mendengar semua saran dan masukkan. Bila syaratnya bisa diakomodir kemungkinan besar pembatasan mesin untuk taksi online bisa turun hingga 1.000 cc.

Bila benar demikian, mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang notabenya menggunakan mesin di bawah 1.300 cc bisa kembali beroperasi sebagai taksi berbasis aplikasi.

Jessi Carina GrabTaxi kini berubah nama menjadi Grab. Selain itu, logo aplikasi ini juga berubah.
"Kita melihat semuanya, tinggal bagaimana nanti, apakah ada aturan atau regulasi baru, atau nanti ada persyaratan lain. Bila dari sisi nyaman, sudah nyaman, kalau mengikuti batas mobil penumpang yang layik dari produsen memang sampai 1.000 cc," kata Pudji.

Sedangkan ketika ditanya kapan revisi baru tersbut akan diputuskan, Pudji hanya mengatakan dalam waktu dekat. "Finalisasi kita harap bisa secepatnya, kemungkinan besar akhir bulan nanti," kata Pudji.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke