Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Pencahayaan Lampu Kendaraan Kurang Sosialisasi

Kompas.com - 26/10/2016, 15:53 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Baru-baru ini penggunaan lampu aftermarket seperti High Intensity Discharge (HID) dan Light-Emitting Diode (LED) kembali menjadi viral yang dianggap membahayakan. Melalui postingan Facebook Bahri Shohibul di Persatuan Supir Truk Indonesia, meminta pengertian para pengguna sepeda motor dan mobil pribadi yang menggunakan lampu putih karena sorotan sinar dianggap menyilaukan pandangan mereka.

Baca : Lampu Putih Silau Dapat ”Perlawanan” dari Sopir Truk

Fenomoena ini sebenarnya bukan hal baru, beberapa kecelakaan pun sudah pernah terjadi akibat hilangnya visibilitas pengendara ketika disoroti sinar lampu yang terlalu terang. Menyikapi hal ini, Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) menjelaskan bahwa sinar lampu yang berlebihan memiliki potensi membahayakan pegendara lain.

"Daya pancar dan kekuatan sinar lampu masuk dalam konteks keselamatan berkendara, kontribusinya sangat berperan pada kualitas visibilitas seseorang. Penggunaan lampu yang melebihi atau terlalu silau wajib dikontrol karena selain menggangu bisa membuat celaka," ucap Jusri saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (26/10/2016).

Baca:Kadar Pencahayaan Kendaraan Bermotor Ada Aturannya

Menurutnya, secara regulasi ia belum mengetahui dengan jelas apaka Indonesia memiliki aturan atau tidak. Meski pun ada, hingga saat ini pun dirasakan sangat kurang sekali sosialisasinya.

"Saya kurang tahu apakah di Indonesia punya regulasi yang jelas, kalaupun ada kenapa tidak pernah ada pembahasannya dan tidak familiar sekali. Harusnya pihak terkait menegaskan karena ini masuk dalam kategori road safety," kata Jusri.

Harusnya, lanjut Jusri, bila memang aturan belum berjalan dengan baik sesama pengguna jalan wajib memiliki etika. "Mereka juga pasti merasakan hal yang sama ketika ada kendaraan lain yang begitu (menggunakan lampu terang), saling menghormati saja, tetap ada etika," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau