Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan Yamaha Menolak Tuduhan Kartel

Kompas.com - 09/01/2017, 19:16 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Setelah tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan kesimpulan dan rekomendasi, lalu giliran Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai Terlapor I yang angkat bicara di sidang lanjutan, Senin (9/1/2017). Kesimpulannya, seperti dikatakan salah satu kuasa hukum Yamaha, Eri Hertiawan, tidak ada kartel antara Yamaha dengan Honda.

Baca: Kesimpulan KPPU, Yamaha-Honda Terbukti Kartel

Dalam kesimpulan kuasa hukum Yamaha, ada tiga bagian yang dijadikan bukti tidak ada kartel, yaitu aspek formil, tidak ada bukti komunikasi antara Yamaha dengan Astra Honda Motor (Terlapor II), dan tidak ada bukti ekonomi.

“Ada tiga hal yang kami simpulkan, berdasarkan bukti-bukti bahwa kami melihat aspek formil ini juga penting bukan hanya substansi, kemudian sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 1999 bahwa tidak bukti komunikasi,” kata Eri.

Aspek Formil

Pada aspek formil, kuasa hukum Yamaha menduga investigator KPPU telah melanggar due process of law. Dikatakan, pada 22 Januari 2015 tim investigator KPPU mendatangi kantor terlapor I tanpa surat pemberitahuan dan diduga melakukan pengambilan dokumen perusahaan tanpa pendampingan Pihak Berwajib.

Pada hari yang sama, tanpa Surat Panggilan sebelumnya, tim investigator KPPU telah memeriksa Yutaka Terada (Warga Negara Asing yang pernah menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM) di luar kantor KPPU, yaitu di kantor Terlapor I. Pemeriksaan dilakukan tanpa dampingan kuasa hukum.

Keterangan Yutaka Terada disebut tidak mempunyai nilai pembuktian karena disampaikan tidak di bawah sumpah dan tidak di muka persidangan.

Kuasa hukum juga menilai tim investigator berusaha membentuk opini publik dengan menyampaikan berbagai pernyataan melalui media massa yang insinuatif. Selain itu, tim investigator diduga melakukan pelanggaran Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan cara memublikasikan informasi rahasia Yamaha dalam presentasi sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Keganjalan lain, tim investigator tidak menjelaskan periode dugaan kartel dan terdapat kesalahan pada penyajian fakta, analisa, dan pengambilan kesimpulan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).

Tanpa perjanjian

Tim kuasa hukum Yamaha menyatakan tidak ada satupun bukti atau keterangan saksi dalam persidangan yang menunjukan ada perjanjian atau kesepakatan. Pertemuan antara pihak Yamaha dengan Honda dalam Golf pada November 2014 tidak bisa membuktikan ada perjanjian karena tidak ada bukti pembicaraan harga.

Bukti surat elektronik (surel) internal Yamaha pada 28 April 2014 yang dijadikan bukti KPPU dianggap tidak sah. Alasannya, surel itu bukan produk sah pengambilan keputusan dan tidak pernah dikomunikasikan ke pihak Honda.

Aspek ekonomi

Tim kuasa hukum Yamaha menyatakan tidak pernah ada penetapan harga bersama dengan Honda. Yamaha dikatakan selalu bertindak independen dalam menentukan harga dan punya strategi, mekanisme, serta kebijakan harga yang berbeda.

Tim kuasa hukum Yamaha juga membeberkan 15 fakta yang menunjukan Yamaha tidak mengikuti harga Honda. Terakhir, tim investigator KPPU dikatakan salah memahami struktur harga jual skutik.

Sidang keputusan, apakah Yamaha dan Honda diputuskan bersalah melakukan tindak kartel baru akan dilalukan 30 hari setelah pembacaan kesimpulan oleh masing-masing pihak terkait di pengadilan. Jadi kepastian hukuman masih harus menunggu sampai sidah keputusan dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau