Jakarta, KompasOtomotif – Walau di ranah otomotif KPPU pernah membuktikan adanya kartel enam perusahaan ban di Indonesia, tidak semua kasus bisa diselesaikan mulus. Perkara dugaan kartel yang kini dihadapi Yamaha dan Honda di Indonesia belum juga menunjukan bukti kuat.
Menurut mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono, kartel di Indonesia sulit dibuktikan. Pria yang menjabat Ketua pada 2002 – 2003 dan 2004 – 2005 itu menjelaskan keputusan KPPU membawa terduga ke persidangan seharusnya mempertimbangkan dampak lain yaitu bisa memengaruhi reputasi pelaku usaha.
Sama seperti koruptor, walau belum terbukti bersalah oleh hakim, pihak yang menjalani persidangan bisa terasumsi masyarakat benar sebagai koruptor.
“Dari pengalaman di negara lain, pembuktian kartel itu sangat sulit. Saya lima tahun lebih di KPPU tidak pernah menangani kartel karena kami anggap memang kita tidak cukup canggih untuk itu. Kalau tidak, itu hanya akan menimbulkan gangguan iklim investasi,” kata Sutrisno, dalam Diskusi Pasang Surut Industri Otomotif di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Kasus kartel selama ini banyak yang bersumber dari inisiatif KPPU, termasuk perkara Yamaha dan Honda. Itu artinya KPPU merupakan pelapor. “Dulu kita sangat teguh, harus bermutu. Masa kami yang menjadi pelapor ujung-ujungnya dibebaskan. Berarti nanti laporan kami hanya untuk mengganggu iklim,” ujar Sutrisno.
Dampak nama perusahaan menjadi tertuduh kartel sangat luar biasa, sampai memengaruhi investor. “Perusahaan besar, apalagi sudah go public, begitu dituduh kartel di pasar modal pasti drop. Sahamnya pasti turun, yang rugi kan investor,” kata Sutrisno.
Tanggapan juga datang dari mantan Komisioner KPPU pada 2000 – 2006 Faisal Basri. Dia menjelaskan ada indikasi KPPU salah diagnosa soal perkara Yamaha dan Honda.
“Jadi, kita berharap KPPU meningkatkan persaingan usaha sehat bukan menjadi ajang untuk sedemikian mudah menyalahkan pihak. Mengingat, mungkin semua kasus kartel itu inisiatif KPPU. Kalau inisiatif harus lebih bertanggung jawab,” papar Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.