Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Ancaman SNI Wajib Pelumas buat PERDIPPI

Kompas.com - 05/12/2016, 18:55 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Wacana SNI Wajib pelumas yang akan digulirkan, menuai respons negatif dari Perihimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI). Sampai saat ini PERDIPPI menaungi sekitar 120 pengusaha.

Bukan hanya di hadapan  wartawan, pihak PERDIPPI juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas. Surat bernomor 024/SK-PERDIPPI/XI/2016 tetanggal 29 November 2016, menjabarkan implikasi dan dampak dari SIN Wajib Pelumas.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada ESDM dan sampai saat ini belum mendapat respon,” ujar Heri Johan, Sekertaris Jenderal PERDIPPI, Senin (5/12/2016).

Baca: Importir Protes Rencana SNI Wajib Pelumas

Berikut alasan PERDIPPI menyatakan diri menolak aturan yang akan diberlakukan tersebut.

  1. Pemberlakuan SNI Pelumas sebagai standar wajib tidak sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 21 tahun 2001, tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  2. Tidak sejalan dengan jiwa Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 Pasal 12 ayat (2) dan (3), pelumas tidak termasuk dalam kategori kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, atau  pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertmbangan ekonomi.
  3. Akan menghasilkan disrupsi perdagangan dan distribusi komoditas pelumas. Sebab, regulasi yang berlebihan dengan infrastruktur yang terbatas, akan menyebabkan pasokan dan distribusi bisa terganggu, dan akan menimbulkan biaya tinggi ekonomi nasional.
  4. Akan mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM) perusahaan produsen (blending) pelumas yang baru beberapa tahun didirikan dan dibina oleh Menteri ESDM.
  5. Bisa mempersulit pengguna mesin-mesin tahun 1970 yang digunakan rakyat kecil, yang populasinya masih cukup besat seperti, bemo, bajaj, sepeda motor, oplet dan sebagainya.
  6. Akan memberikan celah terhadap praktek kolusi, karena biaya yang dikeluarkan untuk mendapat SNI Pelumas cukup tinggi, akibat harus membiayai tim petugas inspeksi dalam meninjau pabrik di dalam dan luar negeri.
  7. Aturan SNI itu tidak menambah jaminan mutu pelumas yang beredar, karena sampai saat ini, selain LEMIGAS keberadaan Lembaga Sertifikasi Produk, dan lab uji masih sangat ketinggalan, baik dari segi pengetahuan, mentode pengujian, akreditasi kredibilitas dan peralatan uji.
  8. Tidak juga menjamin mutu pelumas yang beredar, terhadap praktek pengoplosan dan pemalsuan pelumas, yang dilakuan oknum pelaku kejahatan.
  9. Menciptakan usaha tidak sehat, karena bisa dijadikan alat untuk saling mencekal,  di mana merupakan taktik produsen pelumas dalam negeri. Bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  10. Bakal menciptakan kekakuan akses teknologi mesin yang akan menghambat pelayanan, penyediaan, dan perkembangan pelumas di dalam negeri.
  11. Bisa menciptakan dualisme pengaturan, karena tidak dapat menjangkau ribuan jenis pelumas yang terus berkembang atau berubah, serta dibuat sesuai dengan kebutuhan dan aplikasinya.
  12. Akan timbul kesulitan bagi bagi pelumas impor, karena pihak Bea Cukai hanya mengenal HS (Harmonize Sytem) Code, di mana semua pelumas memiliki HS Code yang sama.
  13. Saat ini masih banyak jenis pelumas yang belum diproduksi dalam negeri, serta kelangkaan bahan baku menjadi hambatan besar bagi produksi dalam negeri.
  14. Akan menjadi pertanyaan dan mempertaruhkan kredibilitas Indonesia di forum WTO (World Trade Organization), di mana hanya melalui pengujian fisika kimia di lab saja, Indonesia sudah berani mengklaim memenuhi Standar Indonesia, untuk kinerja mesin API, ASTM JASO, ACEA dan lainnya. Padahal engine performance test hanya dapat dilakukan di luat negeri, seperti di Amerika Serikat.
  15. Pelumas di Indonesia sudah diberlakukan wajib NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) oleh Kementerian ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau