London, KompasOtomotif – Manajemen Formula 1 akan menghadapi penyelidikan pajak, oleh European Commission (EC). Penyelenggara olahraga balap tersebut, dianggap telah menghindari pembayaran pajak selama satu dekade terakhir melalui trik khusus.
Mengutip Daiymail, Minggu (27/11/2016), perusahaan F1 yang berdomisili di Inggris, hanya membayar pajak korporasi sebesar 6,5 juta dolar (Rp 87 miliar). Padahal laporan keuntungan oleh induk usahanya, Delta Topco, yang berlokasi di Jersey, mencapai 463,6 juta dolar (Rp 6,2 triliun) dari pendapatan sebesar 1,7 miliar dolar atau Rp 22,9 triliun.
Tarif pajak tersebut hanya 3,3 persen, atau hampir delapan kali lebih rendah dari yang seharusnya dibayar. Pihak Formula 1 mengatakan kalau praktik pengurangan pajak yang dilakukannya adalah sah.
Mereka menyamakan diri seperti apa yang dilakukan oleh perusahaan Apple dan Amazon, untuk memperkecil pembayaran pajak. Cara yang dilakukan ini dikenal dengan sebutan transfer pricing, legal tapi tidak bermoral.
Melalui strategi tersebut, keuntungan Formula 1 bisa dibuat menjadi kecil, atau bahkan merugi, sehingga pembayaran pajak bisa lebih lebih rendah atau bahkan tidak sama sekali. Keuntungan mereka ditransfer ke perusahaan off-shore (di wilayah dengan pajak khusus), yang berakhir di perusahaan induk, Delta Topco dalam hal ini.
Kondisi ini yang akhirnya mendapat perhatian dari pihak EC. Saat dikonfirmasi, pihak EC belum ingin menginformasikan mengenai kapan investigasi mulai berjalan. “Kami tidak bisa berspekulasi mengenai kemungkinan penyelidikan ke depannya pada kasus ini," ujar juru bicara EC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.