Jakarta, KompasOtomotif - Menyangkut soal regulasi aturan pecahayaan pada kendaraan, ternyata Indonesia sudah memiliki aturannya. Hal tertulis dalam 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan.
Namun dalam praktiknya, aturan untuk melarang penggunaan lampu yang tidak sesuai ini belum berjalan dengan baik. Padahal hal ini sangat menyangkut soal keselamatan berlalu lintas yang kaitannya erat dengan nyawa pengguna jalan.
Masih banyak pemilik kendaraan mengganti lampu bawaan pabrik dengan nyala yang dianggap lebih terang, cahaya putih, yang justru berbahaya. Jikalau pengedara dari berlawanan terganggu pandangannya, bisa-bisa berujung kecelakaan.
Baca:Lampu Putih Silau Dapat ”Perlawanan” dari Sopir Truk
Regulasi soal pencahayaan lampu kendaraan tersurat dalam Pasal 70 PP Kendaraan ;
Daya Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama
Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
b. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1 derajat 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Selain Peraturan Pemerintah No. 55 Pasal 70, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).
Untuk keterangan isinya berupa :
Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.