Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Bisa Bangun Fasilitas Uji Kir

Kompas.com - 19/08/2016, 07:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Tangerang, KompasOtomotif — Maraknya bisnis taksi online membuat kendaraan pribadi beralih fungsi menjadi kendaraan penumpang. Bicara soal kendaraan yang melayani publik, mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib melewati uji berkala. Ini dengan jelas tertera di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Uji berkala ini yang nantinya mengontrol kondisi kendaraan tersebut agar bisa beroperasi dengan “sehat” dan tidak berisiko menjadi penyebab kecelakaan, apalagi berujung kematian. Uji kir sendiri memang sudah jadi otoritas Dishub, tetapi bisa juga dilakukan dengan meminta bantuan agen pemegang merek atau pihak swasta lain.

Undang-Undang LLAJ Pasal 53 ayat 3 berbunyi, kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:

a. Unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten atau kota.

b. Unit pelaksana agen pemegang merek (APM) yang mendapat izin dari pemerintah.

c. Unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah.

Sementara itu, diizinkannya pihak swasta membangun fasilitas ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), tepatnya pada Pasal 22.

Namun, dalam Pasal 23 ditegaskan, pembangunan fasilitas dan pengujian berkala kendaraan bermotor harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari direktur jenderal.

Kesimpulannya, pemerintah telah membuka celah untuk pihak swasta agar memiliki andil di sini. Walau begitu, sampai saat ini, pembicaraan mengenai hal tersebut belum juga terealisasi.

"Iya kami juga sudah membicarakannya di Gaikindo, tetapi mentok dan terputus. Kemudian, rapat kembali, tetapi putus lagi, jadi belum ada kesepakatan dengan Dishub," ujar Duljatmono, Director of Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) Marketing Division PT KTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau