Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Taksi "Online", 11 Mobil Dikandangkan

Kompas.com - 01/08/2016, 12:31 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia terhadap taksi barbasis online, Sabtu (30/7/2016). Hasilnya, ada 11 mobil taksi online yang dikandangkan.

Dari hasil penindakan yang dikirimkan oleh Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penertiban ini dilakukan di lima lokasi berbeda. Mulai dari Mall Kelapa Gading, Mall of Indonesia Kelapa Gading, Matraman, Cempaka Mas dan Jalan Pemuda.

“Penindakan ini terkait dengan masalah perizinan dan dalam hal ini Polisi ikut mem-back up pihak Dishub,” ujar Budiyanto, Senin (1/8/2016).

Budiyanto melanjutkan, penindakan yang dilakukan terhadap taksi berbasi online ini, waktunya disesuaikan berdasarkan hasil penilaian dan pengukuran pihak Dishub. “Penertibannya sesuai dengan evaluasi Dinas Perhubungan,” ujar Budiyanto.

Di dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang baru saja dikeluarkan, pada Pasal 18 ayat 3 huruf c disebutkan, kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa (termasuk taksi online) harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu pengawasan.

Berikut taksi online, yang telah diamankan:

1. Avanza warna putih B 1613 (Grab Car)
2. Avanza warna putih B 1303 EON (Go Car)
3. Datsun B 2698 BFX (Grab Car)
4. Avanza hitam B 1333 KEJ  (Uber Car)
5. Avanza hitam B 1399 SYA (Grab Car)
6. Ayla putih B 1446 PZQ (Grab Car)
7. Brio warna putih B 1045 KRY (Grab Car)
8.Terios warna putih B 1805 KZA (Grab Car)
9. Avanza Putih B 1160 PYG (Grab Car)
10. Xenia B 1781 NL (Grab Car)
11. Avanza putih B 1674 PYN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau