Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Razia Ranmor yang Benar oleh Polisi

Kompas.com - 18/06/2015, 15:40 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Belakangan sering diselenggarakan operasi kendaraan bermotor (ranmor) oleh Kepolisian. Biasanya, berkaitan dengan waktu khusus, seperti belum lama ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya. Jelang Lebaran akan banyak razia lagi yang diberi nama Operasi Ketupat.

Demi mengindari kesalahpahaman dan merupakan bentuk sosialisasi, Humas Mabes Polri memberikan informasi terkait prosedur pemeriksaan atau razia ranmor yang sesuai aturan.

Peraturan soal razia ini sudah tertuang dalam PP No. 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Lalu, di pasal 15 ayat 1-3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com