Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara New Delhi Menghapus Mobil Diesel

Kompas.com - 25/07/2016, 07:41 WIB

New Delhi, KompasOtomotif – Ibu kota India terus berupaya membersihkan kadar polusi udara yang sudah semakin mengkhawatirkan bagi kesehatan warganya. Setelah melarang mobil diesel masuk ke pusat kota, Kini pemerintah New Delhi bakal mengeluarkan regulasi lanjutan, terkait masa usia pakai kendaraan.

New Delhi yang dinobatkan peringkat 11 sebagai kota paling polusif di dunia, oleh World Health Organization (WHO), semakin serius memerangi mobil bermesin diesel. Regulasinya akan menghentikan usia pakai mobil diesel yang berusia 10 tahun lebih.

Menurut Green Car Reports, dilansir Autoblog, Minggu (24/7/2016), kendaraan bermesin diesel tidak bisa memperpanjang STNK, dengan syarat sudah berusia pakai 10 tahun ke belakang.

Piyush Goyal, Menteri Negara dengan Kemandirian Tenaga, Batu Bara, dan Energi Terbarukan di India, menargetkan ambisi besar, membuat semua kendaraan yang ada di negaranya berteknologi listrik pada 2030. India juga pernah menargetkan jumlah populasi kendaraan hibrida dan listrik akan mencapai 7 juta unit di jalan pada 2020.

Kebijakan pemerintah dalam hal industri juga sudah dilakukan. Pemerintah memberikan keringanan finansial bagi pabrikan otomotif yang mau mengembangkan produksi kendaraan listrik di India. Termasuk kesiapan infrastruktur yang menunjang di seluruh Negeri Sari tersebut. Kampanye penghematan pengeluaran juga sudah digulirkan pemerintah kepada masyarakat, mengatakan, membeli kendaraan listrik lebih hemat.

Ibu kota India ini menjadi salah satu kota besar dunia yang ikut mandatori rencana pengurangan emisi dan kemacetan lalu lintas di daerah padat. Bulan ini, Paris sudah melarang mobil produksi 1997 untuk beroperasi di jalan. Pemerintah kota Paris menargetkan akan mengurangi emisi sampai 75 persen pada 2050. Siapa saja yang memaksa mengendarai mobil ke pusat kota, akan ditilang.

Di sisi lain, London sudah menerapkan harga khusus bagi kendaraan yang melintasi beberapa jalan utama di pusat kota. Regulasi lanjutan siap menyusul, mengharuskan pengguna kendaraan dengan emisi di bawah Euro IV membayar denda tambahan, jika melintasi jalan itu. Sedangkan, mulai tahun depan, Beijing akan menerapkan regulasi ketat soal batas emisi kendaraan yang beroperasi. Kebijakan ini menyangkut kandungan sulfur pada kendaraan niaga ringan, guna mengejar pengurangan emisi 20 persen.

Lantas, bagaimana Jakarta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com