Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mobil Murah” di Indonesia Bisa Diesel, Gas, dan Listrik

Kompas.com - 04/05/2016, 07:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) tetuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.33/M-IND/PER/7/2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau Low Emission Carbon (LCE).

Permenperin tersebut juga dibuat untuk terus mendorong dan mengembangkan kemandirian industri otomotif nasional, khususnya perusahaan komponen kendaraan bermotor roda empat.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan, mobil LCGC yang sudah banyak di jalanan itu masih mengusung teknologi mesin konvesional. Ke depan, bisa saja model lain, yang dibekali mesin diesel, gas, atau listrik.

“Kalau mau membuat mobil listrik, gas atau diesel tidak kita larang dan memang bisa saja. Yang penting sudah memenuhi syarat yang sudah kita tentukan,” ujar Putu di acara Focus Group Discussion (FGD) di Kawasan Industri Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/4/2016).

Menurut Putu, Indonesia harus bisa beradaptasi dengan kondisi pasar global. Sebab, teknologi di industri otomotif terus berkembang dan akan mengarah kepada kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.

“Semuanya masih sangat mungkin, permintaannya juga dipastikan bisa semakin tinggi,” kata Putu.

Di tempat sama, Warih Andang Tjahjono, Wakil Presiden Direktur TMMIN, menambahkan, tren otomotif global akan mengarah ke mobil ramah lingkungan. Sehingga, Indonesia harus mulai beralih ke teknologi yang lebih maju.

"Sesuai dengan road map pada 2020-2025, kendaraan yang beredar akan beralih ke ramah lingkungan dan hemat bahan bakar. Kita harus mampu dan sepertinya sanggup menuju ke arah itu," ujar Warih.

Zulkifli BJ LCGC Agfya dan Ayla (Wigo untuk ekspor ke Filipina), menggunakan komponen lokal 88 persen

Empat Syarat

Sementara itu, sekedar menyegarkan ingatan bagi para investor yang masih berniat ikutan program LCGC, wajib memenuhi beberapa persyarat utama. Empat di antaranya, adalah setiap ATPM wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek lokal (Indonesia), termasuk model, dan logo yang mencerminkan Indonesia.

Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal. Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Terakhir, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM.

Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau