Jakarta, KompasOtomotif – Ford Motor Indonesia (FMI) tidak bisa pergi begitu saja tanpa tanggung jawab pada konsumen. Bila lepas tangan, maka FMI terancam sanksi bila bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Pada 25 Januari 2016, FMI telah menyatakan resmi akan angkat kaki dari Tanah Air. Bisnis impor, operasional mitra diler, dan ritel berhenti total pada paruh kedua 2016. Hingga saat ini sampai batas waktu itu operasional masih berjalan.
Ancang-ancang FMI kesannya ingin pergi tanpa beban, kendati semua karyawan perusahaan importir ini terpaksa kena PHK. Sampai sekarang belum ada kepastian tentang masa depan layanan perawataan dan garansi kendaraan Ford milik konsumen.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengingatkan, Ford bisa kena sanksi bila bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.
“Mereka walau pergi tidak akan meninggalkan konsumennya, mereka harus bertanggung jawab karena kita punya UU Perlindungan Konsumen. Jadi, kalau orang mau berbisnis di sini engga bisa seenak jidatnya begitu, pergi langsung ditinggalin, engga bisa, ada UU di sini, pidana hukumnya, ini adalah negara hukum ada aturannya. Mereka harus punya tanggung jawab,” jelas Putu di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Pasal 25
Pada pasal 25 dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas purna jual dan wajib memenuhi garansi.
Berikut bunyinya:
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurangkurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang
disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Hukuman
Sanksi bila melanggar pasal 25 dan 26 yakni ganti rugi maksimal Rp 200.000 juta seperti tertera dalam pasal 60 berikut;
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah).
(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.
Cuma toko kecil
Keputusan FMI meninggalkan Indonesia sangat disayangkan tapi sebenarnya tidak berpengaruh signifikan buat Industri otomotif Indonesia. Putu bilang cara jualan FMI sama seperti penjual Ferrari atau Lamborghini, tidak ada investasi.
“Kira-kira Indonesia ini seperti shoping mall. Kta kehilangan tenant (penyewa toko) yang di pojok, tapi tendanya yang kecil. Kira-kira seperti itu, yang tempatnya mungkin siap diisi tenant tetangganya yang mungkin bisnisnya akan berkembang. Pelu dicatat baik-baik, Ford tidak memiliki fasilitas produksi di sini,” kata Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.