Tokyo, KompasOtomotif – Produsen mobil Jepang memperingatkan pemerintah untuk mengganti, atau bahkan menghapuskan kebijakan pajak yang dibebankan pada konsumen pembeli mobil. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelangsungan produksi mobil domestik, juga sebagai upaya dalam menyikapi pasar otomotif yang terus merosot.
Tuntutan itu adalah reaksi dari rencana partai penguasa, Liberal Demokratik, yang mengusulkan retribusi berjenjang mulai April 2017. Asosiasi industri mobil di Jepang (JAMA) sudah melakukan lobi untuk menggugurkan usulan tersebut, dengan alasan bahwa konsumen sudah membayar pajak penjualan saat membeli mobil.
”Kami tak bisa menerimanya lagi. Pajak terlampau tinggi dan jika ini dilanjutkan, akan sangat sulit untuk industri otomotif memainkan perannya dalam perekonomian Jepang,” ucap Chairman JAMA Fumihiko Ike dalam sebuah briefing di Tokyo, belum lama ini, seperti dikutip Bloomberg, (31/12/2015).
Peringatan yang disampaikan pelaku industri otomotif itu adalah bagian dari upaya menaikkan pasar domestik. Pajak pembelian mobil di Jepang memang sangat tinggi, bahkan jika dibandingkan dengan Amerika Serikat, orang harus membayar lima kali lipat lebih mahal.
Konsumen muda pembeli mobil di Jepang ”mikir-mikir” beli mobil. Dari data JAMA, pemegang lisensi mengemudi untuk orang-orang berusia di bawah 40 tahun anjlok 46 persen jika dibandingkan angka 13 tahun lalu.
Bertahun-tahun merek-merek mobil di Jepang memindahkan konsentrasi ke luar negeri, bahkan jauh lebih sukses ketimbang bermain di negara sendiri. Pergeseran ini semakin cepat sejak Yen terus melemah di bawah kepimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe.
Rencana penambahan pajak yang diusulkan salah satunya berdasarkan klasifikasi mobil yang ramah lingkungan, semakin ramah semakin rendah pajak. Proyeksi ke depan, di bawah sistem baru yang jika diterapkan, pajak negara naik 10 persen pada April 2017. Pajak negara dari industri otomotif di Jepang ebrkontribusi 8,7 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.