Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya “Upgrade” dari SIM C Menjadi C1 dan C2?

Kompas.com - 18/12/2015, 07:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif
– Aturan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dikelompokkan (C, C1, C2) berdasarkan besarnya kapasitas mesin sepeda motor akan diberlakukan Juli 2016. Sebelum memperoleh SIM tersebut, para bikers harus mengikuti ujian teori dan praktik.

Lantas pertanyaannya adalah, apakah ada perbedaan biaya antara saat membuat SIM C ke C1 dan C2?

“Biayanya masih dibahas di Kementerian Keuangan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kita sedang menunggu keputusannya itu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono kepada KompasOtomotif di Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.

Condro menambahkan, untuk membuat SIM C baru biayanya tidak berubah, yakni Rp 100.000, dan perpanjang Rp 75.000.  Menurutnya, pembuatan SIM C1 dan C2 akan sedikit lebih mahal, tapi tidak tahu berapa biaya pastinya.

“Kita tunggu saja hasil keputusan dari Kementerian Keuangan. Tapi pembuatan SIM C baru tidak akan ada perubahan biaya, tetap Rp 100.000,” kata Condro.

Nantinya, SIM C itu sendiri akan menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 motor di atas 500 cc.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau