Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pendidikan Lalu Lintas di Indonesia Mangkrak

Kompas.com - 02/10/2015, 16:33 WIB


Jakarta, KompasOtomotif – Bisa dikatakan, sebagian besar pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor di jalan Indonesia tidak punya pendidikan standar. Adanya, seluruh pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya melalui prosedur ujian yang sama di Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di masing-masing daerah.

Selama ini, proses belajar mengemudi sifatnya turun-temurun. Bisa diajarkan ayah, ibu, paman, kakak, atau tetangga. Ada juga mereka yang memilih Sekolah Mengemudi atau Kursus Setir yang menjamur di beberapa kota besar, terutama Jakarta. Tapi, apakah materi pelajaran yang diberikan standar? Tentu belum pasti!

Dari penelusuran di lapangan, dari beberapa Kursus Setir yang beroperasi di Ibu Kota, menawarkan layanan pengajaran cara mengemudikan mobil. Sistem pengajaran diberikan dalam bentuk paket waktu, mulai dari 10 jam, 12, jam, 20 jam, sampai ada paket khusus yang tanpa batasan waktu alias sampai bisa.

Tentu "murid" yang lulus dari masing-masing sekolah itu akan berbeda-beda pengetahuannya soal lalu lintas. Paketnya saja sudah berbeda, tentu materi yang disampaikan juga bisa dipastikan tidak sama.

Regulasi

Sebenarnya Indonesia sudah punya sistem pendidikan berkendara yang baik dan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor. Namun acuan yang sudah dibuat dengan seksama ini justru mangkrak dan tidak berjalan dengan semestinya.

KompasOtomotif-Febri Ardani Salah satu instruktur sedang mempraktikkan cara mengemudi

SIM yang seharusnya bisa membendung perilaku buruk di jalan raya, justru disepelekan. Akibatnya, pengendara sembrono banyak di jalan, selalu mengancam keselamatan siapa saja yang di dalamnya.

Kembali ke regulasi, pada bab tiga, pasal 12, dijelaskan secara umum ada dua kurikulum wajib yang dipelajari, teori dan praktik. Masing-masing kurikulum terbagi lagi menjadi masing-masing tiga cabang pengajaran (lihat data).

Dengan materi sebanyak itu, tidak mungkin penyelenggaraan pendidikan mengemudi hanya dilakukan beberapa jam saja. Dalam SK Menteri Perhubungan itu juga diatur pada ban empat, pasa 13, ayat 1, menyebutkan jumlah jam pelajaran pendidikan mengemudi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 80 jam pelajaran atau sebanyak-banyaknya 100 jam pelajaran, dengan satu jam pelajaran 45 menit.

Selanjutnya, pasal 2 melenjutkan, jumlah jam pelajaran antara teori dan praktik adalah 40 persen dan 60 persen. Komposisi pelajaran praktik lebih besar 20 persen daripada teori.

Jika memang seperti itu, pastilah pendidikan atau sekolah mengemudi akan dibanderol dengan biaya yang mahal dan harus dilalui dalam waktu yang lama. Tapi, jika itu merupakan salah satu solusi dalam proses mengurangi kecelakaan di jalan raya, mengapa tidak?


Data Kurikulum Wajib Pendidikan Mengemudikan Kendaraan:

Kurikulum yang menyangkut teori
1. Pendidikan Pancasila
2. Peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
3. Pengetahuan praktis mengenai teknis dasar kendaraan bermotor, kecelakaan lalu lintas dan pertolongan pertama, sopan santun dan etika dalam berlalu lintas di jalan

Kurikulum yang menyangkut praktek
1. Praktek mengemudikan kendaraan di lapangan praktek
2. Praktek mengemudikan kendaraan bermotor dalam berlalu lintas di jalan
3. Praktek kendaraan bermotor

sumber: Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau