Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kompetensi SIM “Online” Dipertanyakan

Kompas.com - 20/09/2015, 07:09 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Mulai 27 September mendatang masa berlaku setiap SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berada di bawah teritori hokum Polda Metro Jaya, yaitu Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi) bisa diperpanjang di daerah mana saja via online.  Hal ini tujuannya memudahkan sebab pemohon tidak perlu kembali ke daerah asal, tetapi apakah tepat dalam penerapannya?

Legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor ditentukan dari kepemilikan SIM yang didapat melalui tiga proses ujian, yaitu teori, praktik, dan simulator. Pemohon yang dinilai baik dalam ketiga ujian itu diakui dan dihargai negara berupa kepemilikan SIM yang berlaku lima tahun.

Usia paling rendah mendapatkan SIM yaitu 17 tahun, jadi ketika nanti diperpanjang pemilik sudah berumur 22 tahun, kemudian 27 tahun, 32 tahun, dan seterusnya. Ada salah satu masalah yang menyertai bertambahnya usia, yaitu perubahan kondisi tubuh, jiwa, dan status kesehatan yang berkaitan dengan kelayakan mengemudi.

Pengemudi kendaraan bermotor berpotensi jadi pembunuh di jalanan, maka itu perlu ada pengawasan menurunnya keahlian berkendara. Tentu kemampuan mengemudi pemilik SIM usia 17 tahun beda dengan 47 tahun.

Dari keterangan resmi Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2015), pendaftaran perpanjangan SIM sudah bisa online tapi prosedurnya tetap sama. Pemohon bisa mendatangi Satpas SIM di daerah atau SIM Keliling dengan menyertakan KTP elektronik.

Menurut  Edo Rusiyanto, Ketua Umum Road Safety Association (RSA) ada bagian dari uji kompetensi yang hilang dalam proses perpanjangan SIM. Cara mendapatkannya dinilai salah kaprah.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pada Pasal 28 (1) menerangkan syarat administrasi perpanjangan SIM, yaitu mengisi formulir dan menyertakan KTP, SIM lama, surat keterangan kesehatan mata dan lulus uji keterampilan simulator.

Pasal 45 (3) menyebutkan, pada proses perpanjangan SIM, ujian yang dilaksanakan hanya satu, yakni uji keterampilan simulator untuk mendapatkan surat keterangan lulus uji.

“Perpanjangan SIM dengan SIM baru ngurusnya sama, aturannya sudah seperti itu, kenapa alternatifnya malah begitu itu (via online). Maka sebagai Warga Negara Indonesia kita mempertanyakan, mereka seperti melawan aturannya sendiri,” kata Edo ketika berbincang dengan KompasOtomotif di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Edo mengatakan perpanjangan SIM lewat online memangkas proses uji kompetensi pemohon yang seharusnya jadi penentu kelayakan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

“Pertanyaan kita adalah, usia pemilik SIM 29 tahun dengan 40 tahun itu beda kesehatan dan reaksinya terhadap jalan. SIM keliling itu juga salah karena tidak ada ujiannya. (SIM online) Ini kan tujuannya mengilangkan hambatan demografi, tapi seharusnya tetap ada uji kompetensi,” ucap Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com