Dalam beberapa bulan terakhir marak laporan kejahatan dengan modus penggelapan kendaraan, yang masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan. Modusnya, pelaku melakukan penggelapan kendaraan yang masih berstatus kredit, dan kemudian dijual kepada penadah. Dari penadah kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain dengan berbagai cara.
"Modusnya, para pelaku ini mencari pemilik kendaraan kredit (debitur) yang bermasalah. Lalu mereka menawarkan membeli kendaraan tersebut, daripada harus ditarik oleh pihak leasing. Kebanyakan dijual ke organisasi massa berskala besar, hingga pihak leasing kesulitan untuk mendapatkan kembali kendaraan jaminan tersebut," jelas salah satu sumber leasing yang dihubungi KompasOtomotif, Rabu (8/7/2015).
Dampak dari modus operandi ini, sejumlah perusahaan pembiayaan mengalami kerugian yang cukup besar. Dari data yang diperoleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), beberapa perusahaan pembiayaan yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi korban.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kerja kerasnya, sehingga kasus penggelapan kendaraan dengan modus ini dapat terbongkar,” kata Susilo Sudjono, Direktur Eksekutif APPI, melalui siaran persnya.
APPI mengimbau kepada debitur yang sedang bermasalah dengan angsuran kendaraan, agar menyelesaikan permasalahannya dengan mendatangi perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit.
Cara lain, melalui fasilitas yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan apabila diperlukan dapat menempuh jalur hukum. Bila debitir melibatkan pihak ketiga yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki kompetensi di bidang hukum, justru akan semakin memperberat situasi debitur tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.