Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mudah Urus Tilang Tanpa Sidang

Kompas.com - 11/06/2015, 10:06 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Berkendara dan terbukti melanggar peraturan lalu-lintas, pasti akan berurusan dengan Polisi Lalu-Lintas dan berujung tilang. Pastinya, jangan pernah memilih opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan.

Bila terbukti salah, ikuti peraturan yang ada termasuk penyitaan berkas (SIM atau STNK) dan dapatkan surat tilang slip merah, untuk mengikuti sidang. Pada kenyataannya, banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan karena malas mengurus sidang.

Sebelumnya sudah dibahas alur berkas surat tilang bisa diambil dengan berbagai cara. Pengendara yang tidak sempat datang ke sidang di Pengadilan Negeri (PN) yang sudah ditentukan, bisa mengambil opsi lain yakni menunggu hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Baca: Cara ambil berkas tilang tanpa sidang PN.

Bahkan, mengambil berkas yang disita di Kejari akan lebih tidak rumit ketimbang mengantri di sidang. ”Lebih baik tunggu sampai waktu sidang lewat, terus diambil di kejaksaan. Antrean tidak sepanjang ikut sidang di pengadilan. Tinggal tunjukkan slip tilang, tunggu sebentar, dokumen sudah bisa diambil dan bayar denda,” kata salah satu pengantri saat ditemui KompasOtomotif.

Prosedur ambil berkas tilang di Kejari sangat simpel. Pada umumnya ada dua loket, pertama untuk menyerahkan slip tilang (merah) dan mengambil nomer antrean, loket kedua untuk mengambil berkas.

Setelah mendapatkan nomer antrean, tak sampai satu jam berkas kembali didapatkan (tergantung antrean). Namun jika berkas yang diambil sudah lewat setahun dari waktu tilang, butuh waktu lebih lama karena Kejari biasanya sudah mengemasnya untuk dimusnahkan.

Setelah dipanggil di loket kedua, petugas akan membacakan nama pelanggar dan membacakan denda sesuai pasal yang telah didakwakan. Bayar, dan selesai. Berdasarkan informasi , memang untuk ambil berkas di Kejari akan lebih mahal ketimbang disidang di PN. Namun, bedanya tak signifikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com