Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Dorong Ekspor Indonesia

Kompas.com - 13/04/2015, 17:54 WIB
Agung Kurniawan,
Febri Ardani Saragih

Tim Redaksi

Jakarta, KompasOtomotif – Keinginan Pemerintah Indonesia terus menarik investasi perakitan lokal otomotif tertuang dalam regulasi baru, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 34 Tahun 2015 yang ditandatangani Menteri Perindustrian Saleh Husin pada 20 Maret 2015. Dalam regulasi ini, pemerintah mau mendorong ekspor serta memperdalam industri otomotif nasional.

Permenperin No 34 Tahun 2015 otomatis mengugurkan regulasi sebelumnya, Permenperin No 80 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat. Beberapa peraturan baru tertuang dalam regulasi baru ini untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan menyelaraskan keinginan pemerintah memperbesar ekspor otomotif.

“Setiap periode kita update tentang aturan kendaraan bermotor. Pembaruan antara lain kalau (impor kendaraan dalam kondisi) CKD (Completely Knock Down - terurai) ada dua jenis. Pertama, bagian yang sudah dicat dan  dilas dari sananya, kedua yang belum,” ujar Plt. Direktur Jendral Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBBT) Kemenperin Panggah Susanto, selepas meresmikan model rakitan lokal BMW X5 di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2015).

Pada pasal 15 Permenperin No 34 Tahun 2015 dijelaskan impor CKD untuk kondisi sudah dicat dan disambung (dilas) hanya boleh dilakukan maksimal 10.000 set per tahun. Jika lebih melebihi kuota, perakit wajib ekspor mulai tahun ketiga. Selain itu, pabrikan juga wajib menanamkan investasi baru untuk membuat fasilitas pengecatan dan pengelasan (welding) mulai tahun ketujuh setelah surat rekomendasi impor CKD diterima.

Regulasi baru ini juga mengatur soal impor kendaraan dalam kondisi terurai tak utuh (Incompletely Knock Down/IKD). Pada pasal 18 disebutkan, minimal impor terdiri dari dua jenis uraian barang boleh berasal dari beberapa negara impor. Untuk IKD dengan bodi telah disambung dan dicat, perakit dibebankan kewajiban yang sama seperti CKD.

Dari ketentuan baru itu terbaca pemerintah semakin mendorong industri otomotif membesarkan kuota ekspor. “Tidak boleh 100 persen, untuk dalam negeri intinya begitu. CKD ada perubahan, IKD perubahannya pada jumlah komponen untuk menekan defisit transaksi perdagangan agar lebih banyak lokal," jelas Panggah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masalah Umum Motor Listrik Setelah Satu Tahun Pakai

Masalah Umum Motor Listrik Setelah Satu Tahun Pakai

Tips N Trik
Pengemudi Harus Ekstra Waspada Saat Melintas di Jalur Contraflow

Pengemudi Harus Ekstra Waspada Saat Melintas di Jalur Contraflow

Tips N Trik
Honda dan Nissan Merger, Ciptakan Grup Otomotif Terbesar Ketiga

Honda dan Nissan Merger, Ciptakan Grup Otomotif Terbesar Ketiga

News
Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru Kembali Digelar Hari Ini

Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru Kembali Digelar Hari Ini

Niaga
Jawa Timur Jadi Destinasi Utama Mudik Nataru 2024

Jawa Timur Jadi Destinasi Utama Mudik Nataru 2024

News
Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025

News
Kecelakaan Tol Pandaan-Malang: Truk Mundur Hantam Bus

Kecelakaan Tol Pandaan-Malang: Truk Mundur Hantam Bus

Tips N Trik
Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Motor yang Perlu Diketahui

Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Motor yang Perlu Diketahui

Tips N Trik
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

News
Arus Lalu Lintas Mudik Libur Natal 2024 Renggang, Ini Imbauan Polisi

Arus Lalu Lintas Mudik Libur Natal 2024 Renggang, Ini Imbauan Polisi

Tips N Trik
[POPULER OTOMOTIF] Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah | Teknik Mengemudi yang Tidak Membuat Penumpang Mabuk | Jadwal Contraflow di Tol Jakarta Cikampek Selama Libur Nataru

[POPULER OTOMOTIF] Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah | Teknik Mengemudi yang Tidak Membuat Penumpang Mabuk | Jadwal Contraflow di Tol Jakarta Cikampek Selama Libur Nataru

Feature
Imbas Kecelakaan Bus PO Tirto Agung, Lalu Lintas Tol Pandaan - Malang Terpantau Padat Marayap

Imbas Kecelakaan Bus PO Tirto Agung, Lalu Lintas Tol Pandaan - Malang Terpantau Padat Marayap

News
Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar

Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar

News
Kecelakaan Bus di Tol Lawang Malang, Ini Jalur Alternatif Hindari Macet

Kecelakaan Bus di Tol Lawang Malang, Ini Jalur Alternatif Hindari Macet

News
Perawatan Mobil Listrik yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Nataru

Perawatan Mobil Listrik yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Nataru

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau