Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2015, 12:50 WIB
|
EditorAzwar Ferdian
Jakarta, KompasOtomotif - Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Adiperkasa Citra Lestari (Adiperkasa) dengan Proton dinilai salah kaprah jika dilihat sebagai upaya menciptakan mobil nasional. Komentar ini disampaikan Menteri Perindustrian Saleh Husin kepada KompasOtomotif, Sabtu, (7/2/2015).

"Itu sudah salah kaprah, kerja sama itu bukan untuk buat mobil nasional. Itu hanya sekedar kesepakatan antara private to private (B to B) saja, jadi bukan keputusan pemerintah," jelas Saleh saat dihubungi KompasOtomotif.

Menurut Saleh, istilah Mobil Nasional sudah tidak berlaku di Indonesia setelah Organisasi Pergagangan Dunia (WTO) melarang sejak 1998. Sedikit kilas balik, prinsipal otomotif asal Jepang didukung Uni Eropa membawa masalah mobil nasional (Timor kala itu) ke WTO.

Indonesia dituduh melanggar beberapa poin pada ketentuan General Agreements of Tariff and Trade (GATT). Cara ini bisa dilakukan sebab Indonesia terikat setelah menjadi anggota WTO sejak 1 Januari 1995.

Pada 22 April 1998, Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO memutuskan program mobnas melanggar asas perdagangan bebas dunia, dampaknya harus segera ditutup. Artinya, istilah mobnas sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Lagi pula itu hanya baru studi kelayakan untuk enam bulan ke depan, jadi bukan untuk membuat mobnas. Kalau kebijakan nasional pasti ada menteri perindustriannya," tukas Saleh lagi menyanggah soal proyek mobnas.

Saleh melanjutkan, tidak ada larangan bagi perusahaan mana saja yang mau memproduksi mobil di Indonesia, apakah itu produsen lokal atau asing. Pemerintah Indonesia juga punya program LCGC yang terbuka bagi seluruh produsen otomotif mana saja untuk jadi peserta dengan imbalan insentif keringanan pajak.

Fokus Pemerintah Indonesia saat ini adalah mendorong lokalisasi model-model mobil yang dirakit di Indonesia, sekaligus menggenjot pasar ekspor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke