Jakarta, KompasOtomotif - Setelah beredar informasi kenaikan mobil murah bergulir, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga memastikan rencana itu, mulai Oktober 2014. Kenaikan mengacu pada masing-masing merek ketika mereka mulai memproduksi mobil murah (LCGC) setelah satu tahun.
"Jadi kenaikan setiap merek, beda-beda waktunya tergantung dari kapan mereka mulai produksi mobilnya (LGCC) ," kata Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian kepada KompasOtomotif, Sabtu (20/9/2014).
Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2013 tentang KBH2, harga mobil murah bisa diubah kembali setia satu tahun setelah dikeluarkan penetapan penerima fasilitas perpajakan oleh Menteri. "Daihatsu dan Toyota yang paling pertama bisa merevisi harga sesuai peraturan yang berlaku," lanjut Budi.
Merek kedua yang diperbolehkan menaikkan harga mobil murahnya, lanjut Budi, adalah Honda dengan Brio Satya. Selanjutnya, di susul Suzuki karena baru mulai produksi Oktober 2013. Terakhir, ada Datsun yang baru memproduksi mobil murahnya pada awal tahun ini, artinya kenaikan baru bisa dilakukan awal 2015.
"Jadi, kami mengacu pada kenaikan inflasi dihitung satu tahun sejak merek memproduksi LCGC," jelas Budi. Selain itu, perubahan harga ini masih mengacu pada Permenperin sebelumnya (Nomor 33 tahun 2013), dengan persetujuan Kemenperin.
6,5 Persen
Menurut Budi, dari acuan kenaikan harga masing-masing merek nilainya akan berbeda nantinya. "Dari hitungan kami, kisarannya akan sama enam persenan. Sekitar 6,5 persen sampai 6,7 persen," tukas Budi.
Jadi, bagi Anda yang berminat beli mobil murah, lebih baik sebelum Oktober mulai naik harganya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.