Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tanjung Api-api, Nurhadi dan Chandra Diperiksa KPK

Kompas.com - 12/08/2009, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Nurhadi M Musawir.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyuapan dalam pembangunan jalan pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin Sumatera Selatan.

"Hari ini, Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (12/8).

Pada waktu yang bersamaan, menurut Johan, Chandra Antonio Tan yang sudah divonis tiga tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi juga diperiksa. Rekanan dalam pembangunan jalan pelabuhan Tanjung Api-api itu terbukti menyuap dengan memberi cek kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI.

Direktur Chan-dratex Indo Artha itu melakukan tindak pidana bersama mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan Kepala Badan Pengembangan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin. Syarial sendiri statusnya sebagai terdakwa yang diancam hukuman lima tahun penjara.

Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menjadi inisiator pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com