aturan tentang lampu hazard ssesuai uu memang sudah ada, tapi kebanyakan orang mempersepsikan sekendak hati atau ikut2an pengendara lain pdhl itu salah.
ini beda dengan mayoritas pengendara mobil di jogja. hazard dinyalakan saat mobil mereka ingin jalan lurus di perempatan. 😆. sangat menggelikan. sebaliknya, jika ada kendaraan yang benar2 mengalami keadaan darurat dan berjalan pelan di sebelah kiri, malah sering diklakson oleh pengemudi di jogja.