Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sopir Bus Ugal-ugalan Dihukum Push Up Oleh Anggota TNI
Sopir bus diberikan hukuman untuk melakukan push up di pinggir jalan oleh anggota TNI lantaran berkendara ugal-ugalan.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Samuel Tuban
2 tahun lalu
cobalah bagaimana rasanya jadi sopir bus..waktu di batasi , di kejar setoran ,saingan banyak..kadang kalau bus pelan penumpang marah..pinginya cepat nyampai..apakah sopir bus karena ugal ugalan ??? belum tentu..gak ada yg pingin ugal2an..sopir tahu resikonya
Gani
2 tahun lalu
ini didepan lanud iswahyudi maospati madiun ya
Juhdi Bisri
2 tahun lalu
tni juga turut mengamankan keamanan warga negara jadi terima kasih atas kepedulian keamanan jalan raya
Hadi Wijaya
2 tahun lalu
sangsi hukumnya hrsnya lbh berat lgi, krn menyangkut keselamatan penumpang dan pengendara lainnya dijln
Nisman Tembikar
2 tahun lalu
benar kata pengamat, tidak ada aturannya dan ini bukan urusan tni. di jalan raya anggota tni sama kedudukannya dengan masy sipil.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau