tidak perlu pengawalan ambulan. yg namanya ambulance ya harus diberi prioritas. masyarakat yg harus diedukasi. bukan membuat organisasi pengawal ambulance, keliru itu cara berfikirnya.
melihat fenomena seperti ini, para petinggi polri dan kemenhub seharusnya menetapkan payung hukum bagi para sukarelawan kawal ambulan dan damkar karena keterbatasan jumlah personel polri dan kemenhub utk melakukannya.