sepengetahuan saya kalau tidak salah, fungsi dari pengurusan buku kir setiap perpanjangan 6 enam bulan sekali harus uji laik kendaraan bermotor,syarat dari dari dinas perhubungan/dllajr jalan setiap mobil/truk besar maupun kecil misalnya,lmp sent harus menyala dll,truk sdh berobah knp bisa jlan jg