Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
STNK Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syaratnya
STNK kendaraan bermotor yang hilang bisa diurus dengan mudah di kantor Samsat setempat.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Andi Ikhmawan
3 tahun lalu
telah hilang stnk pelat be 3252 ur, jika ada yg menemukan mohon hubungi saya di nomor hp 082191296432. terumakasih dan salam andi
Bayu Iskandar
4 tahun lalu
jika mengikuti prosedur pilihan ke2 saya harus membayar sejumlah 1,7 untuk plat/kaleng, pajak dll untuk kendaraan bermotor saya, padahal disitu kendaraan saya pajak dan kaleng masih jauh dari temponya, jadi dimana kah biaya yg dimaksud di artikel ini, mohon dikonfirmasi admin...
Bayu Iskandar
4 tahun lalu
mohon untuk dikonfirmasi saat saya datang ke samsat outlet cileungsi kenyataan yang benar, saya harus mengikuti prosedur/proses dimana saya diberi 2 pilihan, mengikuti prosedur yang pertama yakni mengikuti 12 berita acara yang tertera, yang hasilnya stnk akan jadi atau bisa diterima selama 12 bulan
Elin Handayani
5 tahun lalu
sangat ribet sekali pengurusan stnk hilang.
Elin Handayani
5 tahun lalu
saya kehilangan stnk. di gresik persyaratan nya selain ktp dan bpkb asli, surat kehilangan kepolisian masih banyak lagi yg hrus di urus yaitu surat tidak pernah melakukan tindak kejahatan , surat tidak kena tilang, iklan 3x di koran dg biaya per iklan 50rb. persyaratan nya tdk spt ketika cek google
Deywata Neighbor
5 tahun lalu
cukup ke kantor polisi terdekat, dan bawa fotokopi bpkb, membalas komentar salim elnino : untuk pengajuan surat kehilangan, apakah ada syarat nya ?
Salim Elnino
5 tahun lalu
untuk pengajuan surat kehilangan, apakah ada syarat nya ?
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau