Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

STNK Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi dokumen penting, yang wajib ada pada setiap kendaraan bermotor.

Surat yang memuat beberapa informasi mulai bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan ini juga wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan.

Sehingga saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakannya adalah resmi dan terdaftar atau bukan barang curian.

Beberapa pemilik kendaraan kadang meletakkan STNK di tempat yang berbeda. Seperti di dompet pribadi, di dompet aksesori yang dijadikan satu dengan kunci kontak atau pun di tempat lain.

Tak sedikit pemilik kendaraan yang kemudian teledor hingga lupa menempatkan STNK atau pun hilang di tempat yang tidak diketahui.

Kehilangan STNK menjadi hal yang bisa terjadi pada siapa saja. Terlebih, surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu terbilang begitu simpel termasuk untuk dilipat menjadi bagian yang lebih kecil.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.

Begini langkah mengurus STNK hilang

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

7. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/23/134200715/stnk-hilang-begini-cara-mengurus-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke