Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Kalbar Pastikan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehubungan dengan diterapkannya opsen pajak kendaraan pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025.

Hal ini seperti yang diinformasikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Kalimantan Barat, Rabu (15/1/2025), di mana PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan.

Selain itu, dijelaskan juga, bahwa Pemprov Kalbar akan memberikan Pengurangan atas Pokok PKB dan BBNKB, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2024.

Kebijakan ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri di Kalimantan Barat.

Dijelaskan juga, tarif PKB turun dari 1,5 persen menjadi 1,1 persen, tarif BBNKB dari 12,5 persen menjadi 10 persen dan biaya BBN-2 (Balik Nama Kendaraan Kedua) digratiskan. Aturan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.

Wajib pajak hanya perlu membayar pelunasan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB dan STNK pemilik baru tanpa dikenakan BBNKB kedua dan seterusnya.

Berikut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016:

BPKB
Roda 2 atau 3 Rp 225.000
Roda 4 atau lebih Rp 375.000

STNK
Roda 2 atau 3 Rp 100.000
Roda 4 atau lebih Rp 200.000

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/16/111200315/pemprov-kalbar-pastikan-tidak-ada-kenaikan-pkb-dan-bbnkb-pada-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke