SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan dan dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Masa berlaku STNK memiliki batas waktu dan jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada STNK.
Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (14/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
Dalam unggahan tersebut, juga diimbau untuk jangan lupa dengan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah.
Sementara, persyaratan yang diperlukan untuk membayar pajak tahunan, yaitu:
Selanjutnya, langkah dan prosedur pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, berikut adalah prosedur yang harus dilalui:
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/14/123100715/telat-bayar-pajak-kendaraan-30-hari-setelah-jatuh-tempo-tidak-kena-denda