JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta pada hari ini, Minggu (5/1/2025).
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling di Jakarta hanya berlokasi di dua tempat, dengan waktu pelaksanaan dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Adapun rincian lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta, Minggu (5/1/2025), sebagai berikut:
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Selain itu, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Sementara, tarif perpanjangan, sesuai dengan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi, sehingga pastikan membawa uang lebih.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/05/070515015/cek-daftar-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini