Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Pribadi Dilarang Pakai Sirene dan Strobo, Begini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu sirene atau strobo sering kita temui pada kendaraan dinas seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran. Namun, tak sedikit mobil pribadi yang memakai lampu jenis ini.

Seperti diketahui, sirene atau strobo digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain, agar memberi jalan dan mendahulukan kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, lampu isyarat atau penggunaan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

“Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk memberikan pelayanan umum. Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/12/2024).

Menurutnya, larangan tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam regulasi dan melalui kajian yang mendalam.

“Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama karena lampu yang menyilaukan akan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Dengan demikian pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan,” ucap Budiyanto.

Budiyanto juga mengatakan, penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maupun turunanya PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

“Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” kata Budiyanto.

“Pasal 58 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ menuliskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalin.

Berikut ini kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:

a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.

b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.

c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/23/072200315/mobil-pribadi-dilarang-pakai-sirene-dan-strobo-begini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke