JAKARTA, KOMPAS.com – Saat musim libur seperti Lebaran atau Nataru (Natal dan Tahun Baru), banyak orang mencari cara tercepat dan termudah untuk bepergian.
Salah satu solusi yang banyak dipilih adalah menggunakan jasa travel gelap, yaitu kendaraan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi atau tidak memenuhi standar teknis dan administratif yang ditentukan oleh pemerintah.
Meskipun menawarkan harga yang lebih murah atau mungkin kenyamanan lebih baik dibandingkan angkutan umum yang legal, menggunakan travel gelap dapat membahayakan keselamatan penumpang.
Salah satu contohnya seperti insiden yang melibatkan Daihatsu Gran Max, yang diduga travel gelap, saat musim mudik Lebaran tahun ini.
Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, termasuk Bus Primajasa dan Daihatsu Terios, hingga mengakibatkan 12 orang tewas.
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan, yang juga menjabat Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap.
“Tidak laik ini kan ada dua hal menurut saya, tidak laik secara administrasi atau teknis. Yang bahaya itu sudah legalitas tidak lengkap, secara teknis tidak laik pula,” ujar Sani, kepada Kompas.com (17/12/2024).
“Kalau unit tidak laik secara legalitas pun ada beberapa penyebab, salah satunya lambatnya proses administrasi di pemerintah, namun kendaraan laik secara teknis. Yang banyak sekarang beroperasi itu tidak laik secara administrasi dan laik teknis,” kata dia.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengingatkan para pemudik agar memilih kendaraan umum yang memang terdaftar.
"Artinya, kendaraan yang diperuntukkan untuk umum, umum sewa. Bukan kendaraan yang tidak terdaftar. Contoh, kasus kemarin di mudik lebaran, itu ada 8 rit dalam 1 hari, dengan pengemudi yang sama," ucap Aan di Jakarta (16/12/2024).
"Bayangkan waktu kerjanya, lamanya kerja pengemudi tersebut pasti akan over time. Akibatnya apa? Akibatnya kelelahan. Jadi, silakan para calon pemudik, para wisatawan, gunakan angkutan yang terdaftar," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/18/071200115/waspada-travel-gelap-tidak-laik-administrasi-dan-teknis