KLATEN, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, mengatakan, perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca juga: Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Liburan Nataru 2024/2025
View this post on Instagram
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ujar Ahmad Yani, dalam keterangan resmi.
Namun demikian, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
Baca juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru Dimulai 21 Desember
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai:
Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi bagi angkutan barang:
Baca juga: Simak Waktu Pelaksanaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.