Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penindakan Bus Tidak Laik Jalan Jangan Cuma Pasang Stiker

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah keselamatan perjalanan, khususnya bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Dengan lonjakan penumpang yang signifikan, pihak berwenang harus lebih gencar melakukan penindakan terhadap bus-bus yang tidak laik jalan.

Penindakan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan, serta menghindari potensi kecelakaan yang bisa terjadi akibat kelalaian atau kerusakan pada kendaraan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan serangkaian uji kelaikan atau ramp check pada angkutan bus yang bakal digunakan masyarakat.

Kabarnya angkutan bus yang tidak laik jalan bakal diberikan stiker silang warna merah sebagai tanda bagi penumpang agar lebih waspada.

Menanggapi kabar ini, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, pemerintah harusnya bisa lebih tegas menindak angkutan tidak laik ketimbang hanya menempel stiker.

“Tegasnya pemerintah sangat penting karena saat ini banyak sekali kendaraan pelat kuning beroperasi namun mati dan tidak sesuai izin, juga secara teknisnya tidak laik,” ujar Sani, kepada Kompas.com (16/12/2024).

“Semua ini butuh ketegasan pemerintah bersama tidak hanya institusi Perhubungan saja namun Polri dan Jasa Raharja pun harus berperan untuk ini,” kata dia.

Menurutnya, pemilik kendaraannya harus ditindak secara hukum untuk bertanggung jawab atas penyalahgunaan operasional angkutan yang tidak laik sama sekali.

“Ini tidak hanya ditempelkan stiker, karena sekali lagi stiker bisa dilepas setelah petugas pergi dan tidak ada pengawasan yang tegas di lapangan,” ucap Sani.

“Kami minta Jasa Raharja juga siap hadir bila kendaraan yang tidak sesuai aturan saat terjadi kecelakaan agar semua pihak peduli terhadap regulasi dan patuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya menemukan masih banyak angkutan bus yang tidak laik jalan dan berpotensi membahayakan penumpang.

“Hari ini (12 Desember 2024) dari 26.000 unit, pasti dari hasil ramp check ada yang tidak laik. Di antaranya, ada 8 persen yang tidak laik,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam konferensi pers di Jakarta (12/12/2024).

“Kalau tidak laik diapakan? Tidak boleh berangkat dia. Dikasih tanda silang coret merah, ada stikernya. Jadi dia enggak boleh berangkat,” kata dia.

Dengan stiker silang berwarna merah itu, Yani mengimbau masyarakat untuk tidak menaiki bus dengan tanda tersebut.

Meski begitu, Yani tidak merinci merinci lebih lanjut berapa banyak bus yang tak layak beroperasi dan akan diberikan stiker silang merah selama Nataru.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/17/123100815/penindakan-bus-tidak-laik-jalan-jangan-cuma-pasang-stiker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke