Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SPKLU Jangan di Basement Gedung, Lantas Bagaimana jika Telanjur?

JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) disarankan tidak berada di basement gedung karena jika terjadi kebakaran, mobil pemadam akan kesulitan menjangkau.

Hal tersebut diungkap oleh Vice President Occupational Health & Safety PLN, Andhy Dharma, dalam diskusi bertajuk Revolutionizing EV Safety in Indonesia: Breaking Solutions with Innovation pada akhir November lalu.

"Dilihat sejauh mana infrastruktur sebagai mitigasi dampak, sistem proteksi kebakaran aktif yang dimiliki terutama yang luar ketika internal tidak mampu yaitu Damkar, ini bisa segera masuk," kata Andhy menjawab Kompas.com, belum lama ini.

"Kemungkinan besar ketika di basement ada kendala akses yang ini akan berdampak pada percepatan penanganan dari terjadi kebakaran terebut. Itu dasarnya," ujarnya.

Lantas, bagaimana jika saat ini ada SPKLU yang terlanjur berada di basement gedung, misalkan basement parkiran mall?

Andhy mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan meningkatkan kualitas alat pemadam kebakaran yang disesuaikan untuk penganggulangan kebakaran kendaraan listrik.

"Tapi kami pun juga untuk yang kami kembangkan terus evaluasi mungkin dulu sudah ada yang dikembangkan dalam kondisi yang belum masih belum pas, ini bertahap kita sesuaikan," ujarnya.

"Sebagai contoh saja APAR yang ada di SPKLU kami (PLN), fun fact-nya belum semuanya tersedia. Tapi, sebagian besar dan itu di kota-kota besar itu sudah kami lengkapi," kata Andhy.

"Sebab ada beberapa hal yang menjadi keterbatasan di sisi kami. Tapi kami tetap dengan komitmen keselamatan ini menjadi hal yang terus ditingkatkan dan dilengkapi agar sejalan regulasi yang berlaku," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/13/102200015/spklu-jangan-di-basement-gedung-lantas-bagaimana-jika-telanjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke