JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan PPN 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Honda turut menanggapi kenaikan pajak tersebut yang katanya hanya akan menyasar pada kendaraan mewah.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang, yaitu 1 Januari 2025," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam keterangan resminya.
"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Misbakhun.
Artinya, mobil mewah juga akan termasuk menjadi komoditas tersebut. Namun, belum dijelaskan definisi mobil mewah yang dimaksud.
Direktur Penjualan dan Pemasaran dan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, definisi mobil mewah memang bisa berbeda bagi setiap orang. Namun, Honda menawarkan mobil berdasarkan kebutuhan konsumen yang beragam.
"Perbedaan fitur, teknologi, dan jenis model tentunya berpengaruh terhadap harga kendaraan yang ditawarkan," ujar Billy, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Mengenai aturan pajak untuk mobil mewah, kami akan mempelajari lebih lanjut setelah ada petunjuk teknis resmi dari pemerintah," kata Billy.
Billy menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan strategi Honda sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Honda juga akan terus berupaya memberikan nilai terbaik bagi konsumen melalui produk dan layanan.
Saat ini, Honda memasarkan beragam jenis mobil dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 167 jutaan hingga Rp 1,4 miliaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/10/080200815/honda-menanggapi-kenaikan-ppn-12-persen-pada-mobil-mewah