Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIM Mati Saat Pilkada Serentak, Ada Dispensasi pada 28 November 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas) DKI Jakarta akan diliburkan selama Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Instagram @satpasmetrojaya, Selasa (26/11/2024).

“Hari Rabu, tanggal 27 November 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit Simling diliburkan,” tulis keterangan posting tersebut.

Rencananya, pelayanan SIM Polda Metro Jaya bakal dibuka kembali usai libur pada Kamis, 28 November 2024.

Adapun pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Perihal biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan tarif Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C.

Syaratnya, pemohon membawa fotokopi KTP dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/27/074200715/sim-mati-saat-pilkada-serentak-ada-dispensasi-pada-28-november-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke