TANGERANG, KOMPAS.com -Pemerintah Republik Indonesia berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) menilai kenaikan pajak tersebut berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM mengatakan, pajak merupakan salah satu komponen utama yang memengaruhi harga kendaraan. Karena itu, kenaikan pajak bisa berdampak pada penurunan daya beli.
"Adanya kenaikan pajak ini berpotensi membuat permintaan dan daya beli berkurang. Kalau berkurang, pengaruh juga ke penjualan otomotif," kata Billy di Tangerang, Jumat (22/11/2024).
Meski demikian, Billy yakin pemerintah memiliki langkah strategis memulihkan perekonomian dan merencanakan stimulus guna mengatasi pelemahan pasar saat ini.
"Kami berharap, kepentingan APM dan pemerintah sama-sama mengatasi lemahnya pasar," kata Billy.
Honda saat ini masih berdiskusi mengenai strategi menghadapi potensi dampak dari kenaikan pajak tersebut.
Menurut Billy, perlu mempersiapkan langkah-langkah yang tepat agar dapat menghadapi kemungkinan penurunan daya beli masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/23/184200815/respons-honda-soal-kenaikan-ppn-12-persen