Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Biaya Resmi Urus BPKB yang Rusak

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai tanda bukti sah kepemilikan.

Meskipun umumnya pemilik kendaraan menyimpan BPKB di tempat yang aman untuk melindunginya dari kehilangan atau kerusakan, tidak jarang situasi tak terduga terjadi, seperti kerusakan akibat air, kebakaran, atau keausan seiring waktu.

Sehingga, jika terjadi kerusakan pada BPKB maka pemiliknya perlu segera membuat yang baru di kantor Samsat.

Untuk persyaratan membuat BPKB baru karena rusak sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32 Ayat 1.

Adapun, syarat pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permohonan, serta melampirkan tanda identitas yang sah, untuk perorangan bisa dengan KTP asli dan fotokopi. Namun, jika tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan dan melampirkan surat kuasa bermaterai.

Selain itu, lampirkan juga BPKB yang rusak, tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), STNK, dan Hasil cek Fisik Ranmor.

Sementara, untuk biaya buat BPKB baru karena rusak, tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 225.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 375.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/28/171200715/ini-syarat-dan-biaya-resmi-urus-bpkb-yang-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke