JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki dan diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke Satpas, SIM Corner, maupun di layanan SIM Keliling.
Untuk lokasi layanan SIM Keliling biasanya berpindah-pindah sehingga perlu mengetahui jadwal dan tempat pastinya.
Dikutip dari akun X(Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini, Minggu (27/10/2024), hanya beroperasi di dua lokasi, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Adapun lokasinya:
Sebagai informasi, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.
Sementara, syarat perpanjang SIM perlu membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/27/065100515/lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-jakarta-minggu-27-oktober-2024