Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Samsat Induk Jakarta Tetap Beroperasi di Hari Sabtu

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk melayani para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan, Samsat Induk Jakarta akan ditambah jam operasionalnya.

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta @humaspajakjakarta, Jumat (25/10/2024), disebutkan bahwa mulai pekan ini hingga 28 Desember 2024, Samsat Induk Jakarta siap melayani wajib pajak di hari Sabtu.

"Mulai pekan ini hingga 28 Desember 2024, Samsat Induk Jakarta siap melayani Sobat di hari Sabtu. Yuk, manfaatkan waktu weekend untuk urus pajak kendaraan bermotor!" tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Namun, perlu diketahui, untuk waktu operasinya sendiri hanya setengah hari, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Meski hanya sebentar, tapi ini bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang memiliki kesibukan pada Senin-Jumat hingga tak sempat bayar pajak kendaraan.

Untuk bayar pajak tahunan atau pengesahan STNK, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Tapi, untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan atau wajib pajak harus datang ke Samsat.

Berikut ini tata cara bayar pajak kendaraan lima tahunan di Samsat:
Persyaratan

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Cek Fisik Kendaraan

Biaya Pajak Lima Tahunan
Biaya yang harus dibayarkan sedikit berbeda dari pajak tahunan. Sebab, pada pajak lima tahunan terdapat tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini tarif PNBP yang harus dibayar:
PNBP STNK

  • Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

PNPB TNKB

  • Kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/26/071200015/samsat-induk-jakarta-tetap-beroperasi-di-hari-sabtu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke