Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Pajak Tahunan BYD Atto 3, Tak Sampai Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - BYD Atto 3 memiliki desain eksterior dan interior yang menarik. Fitur yang disematkan juga tidak kalah dengan mobil listrik sekelasnya.

Soal performa dan efisiensi daya, mobil listrik ini juga cukup baik. Ditambah lagi dengan kenyamanan yang ditawarkan.

Tak hanya itu, biaya servis berkalanya juga cukup terjangkau, karena BYD  sendiri memberikan bebas biaya perawatan.

Untuk pajak tahunan, mobil listrik masih sangat terjangkau berkat adanya insentif dari pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan banyak insentif bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya yang berbasis baterai atau listrik sepenuhnya.

Pemerintah telah menetapkan bahwa mobil listrik masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pajak ini sudah ditetapkan nol persen untuk mobil listrik.

Kebijakan soal insentif diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan, bahwa Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik KBL Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Kemudian, pada ayat kedua juga disebutkan bahwa pengenaan BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Maka, untuk tahun pertama, pemilik BYD Atto 3 hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Totalnya tidak sampai Rp 500.000.

Pajak Tahunan Atto 3 pada Tahun Pertama:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total  Rp 443.000

Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik Atto 3 hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ.

Namun, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi untuk tahun kelima. Sebab, ada tambahan biaya untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Pajak Lima Tahunan Atto 3:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Perpanjang STNK Rp 200.000
Pengesahan STNK Rp 50.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 493.000

Jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang bisa mencapai jutaan rupiah tiap tahunnya, maka pajak tahunan mobil listrik untuk saat ini sangatlah terjangkau. Tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/22/184100915/rincian-pajak-tahunan-byd-atto-3-tak-sampai-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke