JAKARTA, KOMPAS.com - BYD Atto 3 memiliki desain eksterior dan interior yang menarik. Fitur yang disematkan juga tidak kalah dengan mobil listrik sekelasnya.
Soal performa dan efisiensi daya, mobil listrik ini juga cukup baik. Ditambah lagi dengan kenyamanan yang ditawarkan.
Tak hanya itu, biaya servis berkalanya juga cukup terjangkau, karena BYD sendiri memberikan bebas biaya perawatan.
Untuk pajak tahunan, mobil listrik masih sangat terjangkau berkat adanya insentif dari pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan banyak insentif bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya yang berbasis baterai atau listrik sepenuhnya.
Pemerintah telah menetapkan bahwa mobil listrik masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pajak ini sudah ditetapkan nol persen untuk mobil listrik.
Kebijakan soal insentif diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan, bahwa Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik KBL Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Kemudian, pada ayat kedua juga disebutkan bahwa pengenaan BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Maka, untuk tahun pertama, pemilik BYD Atto 3 hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Totalnya tidak sampai Rp 500.000.
Pajak Tahunan Atto 3 pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik Atto 3 hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ.
Namun, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi untuk tahun kelima. Sebab, ada tambahan biaya untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Pajak Lima Tahunan Atto 3:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Perpanjang STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 493.000 |
Jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang bisa mencapai jutaan rupiah tiap tahunnya, maka pajak tahunan mobil listrik untuk saat ini sangatlah terjangkau. Tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/22/184100915/rincian-pajak-tahunan-byd-atto-3-tak-sampai-rp-500.000