Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jual Kendaraan Pribadi ke Balai Lelang

Kompas.com - 22/10/2024, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini terdapat beberapa alternatif dalam menjual mobil pribadi. Selain ke pasar kendaraan bekas, masyarakat bisa menawarkannya ke balai lelang.

Direksi Ibid, Sutadi menyampaikan, proses jual kendaraan ke balai lelang sebenarnya tidaklah ribet. Pada dasarnya, sama saja dengan menitipkan mobil ke pasar kendaraan bekas.

Baca juga: Fenomena Oknum Pedagang Mobil Bekas Menutupi Kerusakan Kendaraan

"Kami juga punya inspeksi yang terpercaya dan konsumen bisa secara langsung memantau proses lelang secara digital. Sebab lelang kita semua online," kata dia kepada Kompas.com, Senin (20/10/2024).

Ibid sendiri merupakan balai lelang di bawah PT Serasi Autoraya (Sera). Perusahaan memfasilitasi lelang otomotif dan non-otomotif, memungkinkan pengguna untuk menjual barang melalui sistem lelang yang efisien secara online.

Pengajuan titip jual dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web atau aplikasi Ibid. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca juga: Selisik Sumber Mobil Bekas yang Ada di Balai Lelang

Layanan lelang mobil bekas AUKSI Dok. AUKSI Layanan lelang mobil bekas AUKSI

1. Registrasi Akun
Langkah pertama adalah melakukan registrasi akun di situs web atau aplikasi IBID. Pastikan untuk melengkapi data diri dan mengunggah scan e-KTP sebagai bagian dari proses verifikasi.

2. Isi Formulir Titip Jual
Setelah mendaftar, isi formulir titip jual yang sesuai dengan kategori barang yang ingin dijual, apakah itu otomotif atau non-otomotif. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat untuk memudahkan proses berikutnya.

3. Pilih Jadwal dan Lokasi Inspeksi
Setelah mengisi formulir, Anda perlu memilih jadwal dan lokasi inspeksi. Proses ini dapat dilakukan di pool Ibid terdekat. Inspeksi penting untuk menilai kondisi barang yang akan dijual.

4. Konfirmasi dari Tim IBID
Tim IBID akan segera menghubungi Anda untuk mengonfirmasi informasi tentang objek lelang dan jadwal inspeksi, selambatnya dalam waktu 2x24 jam pada hari kerja. Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua detail sudah sesuai.

5. Rekomendasi Harga Dasar
Setelah inspeksi selesai, inspektor Ibid akan memberikan rekomendasi harga dasar berdasarkan hasil pemeriksaan. Ini membantu Anda menentukan harga yang realistis untuk barang yang dijual.

Baca juga: Setelah Mobil Diinspeksi Risiko Kerusakan Unit Masih Bisa Terjadi

Kondisi balai lelang mobil AUKSIAUKSI Kondisi balai lelang mobil AUKSI

6. Perjanjian Kerjasama
Isi formulir perjanjian kerjasama sebagai kesepakatan antara penitip dan pihak Ibid. Ini akan menjadi dasar hukum bagi proses lelang yang akan dilakukan.

7. Pilih Jadwal Lelang
Anda bisa memilih jadwal untuk Live Auction atau Timed Auction sesuai dengan cabang Ibid terdekat. Ini memberi fleksibilitas dalam menentukan kapan barang Anda akan dilelang.

8. Memantau Proses Lelang
Setelah proses lelang dimulai, penitip dapat memantau jalannya lelang secara langsung melalui situs web atau aplikasi Ibid. Ini memungkinkan Anda untuk melihat bagaimana barang Anda ditawarkan kepada para penawar.

9. Konfirmasi Pembayaran
Setelah lelang selesai dan objek terjual, tim Ibid akan melakukan konfirmasi pembayaran melalui email. Ini penting untuk memastikan bahwa transaksi berjalan lancar.

10. Pencairan Dana
Proses pencairan dana ke akun rekening terdaftar dilakukan selambatnya dalam waktu 2-7 hari kerja setelah pemenang melakukan pelunasan. Ini adalah langkah terakhir yang memastikan Anda menerima dana dari penjualan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau